Maharati News – Palangka Raya, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mediasi penyelesaian masalah 20 persen kebun plasma wilayah Desa Kawan Batu yang masuk di Desa Baampah dan Desa Bantur.
Pertemuan dilakukan di ruang rapat Kantor Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Jl. Sudirman, Kamis (27/10/22) sore.
Pada kesempatan itu, tampak hadir Camat Mentaya Hulu Kotawaringin Timur, Kepala Desa Baampah, Kepala Desa Bantur, Kepala Desa Kawan Batu, Ketua Koperasi Desa Baampah, Ketua Koperasi Desa Bantur, dan tokoh masyarakat desa setempat.
Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rizky R Badjuri mengatakan, mediasi yang dilakukan ini dalam rangka untuk menyelesaikan permasalahan Desa Kawan Batu yang menginginkan 20 persen kebun plasma dari PT. KIU Makin Group.
“Alhamdulillah, Desa Baampah dan Desa Bantur serta Ketua Koperasi Desa Baampah dan Koperasi Desa Bantur bersepakat mengeluarkan 20 persen kebun plasma dari masing-masing Desa, dengan berita acara ditandatangani bermaterai,” imbuh Rizky.
Tentunya ini menjadi indikator awal bagi Kecamatan Mentaya Hulu Kotawaringin Timur dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan di Desa yang masuk wilayahnya.
Senada disampaikan Kepala Desa Kawan Batu H. Sumardi bahwa pihaknya telah menyepakati 20 persen kebun plasma yang menjadi tuntutan Desa Kawan Batu.
“Saya mewakili masyarakat Desa Kawan Batu sangat bersyukur dan berterima kasih karena permasalahan antar Desa ini bisa diselesaikan dengan cepat. Semoga 328 KK di Desa Kawan Batu dapat terakomodir dalam kewajiban 20 persen kebun sawit PT KIU Makin Group,” ucapnya.
Lebih lanjut Sumardi, menyampaikan, PT KIU Makin Group sebenarnya sudah terbuka dan siap mengakomodir tuntutan permintaan masyarakat Desa Kawan Batu.
“Pihaknya hanya menunggu kesepakatan antar Desa, dan kini kami sudah bersepakat,” pungkasnya. (Perdi/MN).