Palangka Raya, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) 2020-2021.
Kepala Kejati Kalteng, Undang Mugupal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, penyidik Kejati Kalteng telah menemukan sedikitnya 2 alat bukti, yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya.
“Sehingga pada hari ini tanggal 05 Januari 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan 5 orang tersangka,” ucapnya didalam keterangan resmi, Jumat (5/1/24).
Adapun tersangka yang telah ditetapkan Kejati Kalteng, yaitu inisial PMI sebagai bendahara pengeluaran tahun 2020-2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.
Tersangka MJR sebagai pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020-2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.
Tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020-2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.
Tersangka DKP sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan 2020 Selaku Pengguna Anggaran (PA) dan tersangka DS sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan 2021 Selaku Pengguna Anggaran (PA).
Lebih lanjut Douglas menyampaikan, terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Tim penyidik masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor.
“Tersangka kita sangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Perdi/MN).