Palangka Raya | Akibat menyalahgunakan 470 Tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 tiga kilogram (3 Kg) yang disubsidi pemerintah, dua orang warga Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial B dan AMS diringkus Polda Kalteng.
Keduanya diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, di Jl. Soekarno Hatta, Kel. Kasongan Lama dan Jl. Katunen, Kel. Kasongan Baru, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan.
Hal tersebut, disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.H. saat konferensi pers, di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Kamis (21/12/23) siang.
Kabidhumas menyampaikan, kedua terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas atau LPG yang bersubsidi dari pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Senada diutarakan Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, S.IK. melalui Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin, S.IK. bahwa, kedua terduga pelaku tersebut beraksi dengan melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan tabung gas LPG berisi 3 Kg yang disubsidi pemerintah, untuk dijual kembali kepada masyarakat.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 470 tabung LPG 3 Kg, dan satu unit kendaraan R4 jenis minibus, serta uang tunai sebesar Rp. 1.020.000,” urainya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Alvin. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.
“Bagi kedua tersangka diancam hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” pungkasnya. (Perdi/MN).