Palangka Raya | Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika dan menangkap lima pelaku. Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di beberapa lokasi.
“Dengan dukungan dari masyarakat, kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap lima terduga pelaku dengan barang bukti sabu-sabu seberat 118,02 gram,” ujar AKP Aji Suseno dalam konferensi pers di Mapolresta Palangka Raya, Senin (29/7/24).
Kelima pelaku yang ditangkap, yang berinisial AA, Ha, YS, Rs, dan AP, dijerat dengan berbagai pasal sesuai Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku AA, Ha, YS, dan Rs dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132, sedangkan pelaku AP dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132.
Kasatresnarkoba menekankan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya untuk mengurangi peredaran narkotika di masyarakat dan melindungi generasi mendatang dari bahaya narkoba.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa mereka yang terlibat dalam peredaran narkotika dapat diadili sesuai hukum,” pungkasnya. (mnc-perdi).