Jakarta | Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045 dilaksanakan secara hybrid di Ruang Rapat Praja Bhakti II, Gedung Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Jakarta, Kamis (25/7/24).
Rapat ini bertujuan untuk memenuhi amanat Pasal 323 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengenai tata cara perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Dalam kesempatan ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, memaparkan bahwa pembangunan Kalimantan Tengah untuk periode 2025-2045 mengacu pada Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yaitu “Indonesia Emas 2045,” yang bertujuan menjadikan Indonesia sebagai negara nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
Leonard menjelaskan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan lima sasaran visi, delapan misi pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan. Visi pembangunan Kalimantan Tengah adalah “Kalteng Tangguh 2045: Bermartabat, Berkah, Maju, dan Berkelanjutan.” Visi ini dibagi dalam empat periode lima tahunan: Penguatan Pondasi, Akselerasi Transformasi, Transformasi, dan Perwujudan Kalteng Tangguh.
Selain itu, Leonard mengungkapkan bahwa penyusunan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah telah diselaraskan dengan RPJPN dan rancangan awal RPJMN 2025-2029 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Tema pembangunan Kalimantan untuk periode tersebut adalah “SUPERHUB EKONOMI NUSANTARA,” dengan Kalimantan Tengah sebagai Lumbung Pangan Nasional dan Pusat Konservasi Internasional. Mandat Pemerintah Pusat meliputi hilirisasi sumber daya alam, pusat pangan nasional, dan pusat konservasi internasional.
Leonard juga menjelaskan bahwa pembangunan Kalimantan Tengah dalam 20 tahun ke depan dibagi menjadi tiga zona wilayah pembangunan: Zona Barat (Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Seruyan), Zona Tengah (Gunung Mas, Katingan, Kota Palangka Raya, Pulang Pisau, dan Kapuas), dan Zona Timur (Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, dan Barito Timur). Setiap zona akan dibagi menjadi dua klaster berdasarkan status Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).
“RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045 akan mencakup transformasi ekonomi, sosial, tata kelola, ekologi, serta ekonomi hijau dan biru, untuk memastikan kontribusi optimal terhadap kemajuan Provinsi Kalimantan Tengah dan mewujudkan Kalteng Tangguh 2045,” jelas Leonard mengakhiri paparannya.
Hadir dalam rapat tersebut Plh. Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bob R.F. Sagala, Analis Kebijakan Madya Wilayah III Bangda Kemendagri Wisnu Hidayat, Direktur Regional II Bappenas Mohammad Roudo (secara daring), serta pejabat dari Bappedalitbang Prov. Kalteng. (mnc-perdi).