Palangka Raya | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah telah merilis jadwal resmi rekapitulasi hasil suara Pilkada Serentak 2024. Proses ini akan dilakukan secara bertahap mulai tingkat kecamatan hingga tingkat provinsi.
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, dalam rilis resminya, Jumat (29/11/24), menjelaskan pentingnya transparansi dan ketepatan dalam tahapan rekapitulasi ini.
“Rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK akan berlangsung mulai 28 November hingga 3 Desember 2024, kemudian di tingkat kabupaten/kota pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Selanjutnya, di tingkat provinsi, rekapitulasi hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan mulai 30 November hingga 9 Desember 2024,” ujar Sastriadi.
KPU juga menegaskan bahwa dokumen hasil rekapitulasi dari TPS, berupa formulir C Hasil-KWK, sudah dapat diakses oleh masyarakat melalui laman https://pilkada2024.kpu.go.id/ atau https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/kalimantantengah.
“Foto C Hasil-KWK dari setiap TPS telah diunggah. Namun, tabulasi hasil keseluruhan akan dilakukan secara berjenjang sesuai tahapan yang telah dijadwalkan,” tambah Sastriadi.
Proses rekapitulasi ini, menurut KPU, akan berlangsung transparan dan akuntabel. Masyarakat diimbau untuk memantau secara aktif perkembangan data melalui laman resmi yang telah disediakan.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan terbuka, sehingga masyarakat dapat mengakses data secara real-time sesuai tahapan yang berlaku,” katanya.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan ini, KPU Kalteng berharap seluruh pihak, termasuk penyelenggara pemilu di daerah, dapat bekerja sama untuk menyukseskan tahapan pemilu.
“Kami meminta masyarakat tetap sabar menunggu hasil resmi, karena proses ini membutuhkan ketelitian tinggi agar hasilnya benar-benar mencerminkan suara rakyat,” tutup Sastriadi. (mnc-red)