Maharati News – Palangka Raya, Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Koperasi CU. Betang ASi Palangka Raya terhadap Dessy Nataliati mantan karyawan yang menjabat Kepala Kasir masih bergulir.
“Pemutusan hubungan kerja oleh CU. Betang ASI terhadap mantan karyawannya Dessy Nataliati adalah tidak sah,” kata Kuasa Hukum Dessy Nataliati, Suriansyah Halim kepada wartawan, Sabtu (12/8/23).
Hal tersebut berdasarkan apa yang telah disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, yang mana dalam amar putusan Nomor: 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plk.
Majelis hakim juga menghukum Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya selaku penggugat konvensi membayar hak-hak tergugat konvensi yakni Dessy Natialiati sebesar Rp124 juta lebih.
Meskipun didalam putusan Majelis Hakim PN Palangka Raya PHI itu sudah menghukum pihak CU untuk melakukan pembayaran 124 juta, Dessy Nataliati mengajukan kasasi karena nama baiknya yang belum juga dipulihkan oleh pihak CU. Betang ASI.
Suriansyah Halim menyebut bahwa pencemaran nama baik tersebut, selain dirasakan oleh kliennya juga dirasakan oleh pihak keluarganya.
“Ini bukan persoalan uang. Uang bisa dicari, tapi ini mengenai pemulihan nama baik,” tegas Halim.
Terkait sudah dikabulkannya tuntutan kata Suriansyah Halim, berupa hak, gaji pesangon dan hak lainnya itu kliennya menuntut agar CU Betang Asi meminta maaf dan memulihkan nama baik kliennya.
“Selain PHI dan melakukan kasasi dia (Dessy) kembali melakukan PMH, didalam gugatan PMH itu jelas memang yang melatarbelakangi permasalahan dari klien saya sebagai karyawan dari CU memang masalah ketenagakerjaan. Tapi didalam ketenagakerjaan itukan sudah ada apa saja yang bisa dituntut, diluar dari apa saja yang bisa dituntut yang sesuai dengan Undang-undang, maka itu adalah ranahnya PMH, diluar itu kita melakukan gugatan PMH,” imbuhnya.
Suriansyah Halim menyampaikan bahwa gugatan PMH pihaknya yakni menuntut kerugian materiil 1,2 miliar dan kerugian immateriil 100 miliar.
“Sebab dia diberhentikan tanpa kesalahan, kemudian dia menghitung sampai dengan masa pensiun dia kurang lebih 1,2 miliar dan kerugian immateriil 100 miliar. Selain Dessy saya juga baru mendapatkan klien baru yang bernama Sinta, Sinta ini juga sama dia diberhentikan dengan tanpa kesalahan yang jelas,” tandasnya. (Perdi/MN).