Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks

Jaminan Sosial Bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah Merupakan Sebuah Perlindungan

Maharati News – Palangka Raya, Sesuai dengan amanat undang- undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial / jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan Penyelengara jaminan sosial diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi, sekaligus mengajak seluruh pekerja di indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial.

Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang, atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hari tua, dan meninggal dunia.

banner 325x300

Penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara, dalam rangka memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat khususnya adalah para pekerja

Jaminan sosial tenaga kerja juga suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya terhadap berbagai resiko para tenaga kerja.

Terkait hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jaminan Sosial Bagi Pemberi Kerja Dan Pekerja Penerima Upah (Dekonsentrasi) di Kota Palangka Raya Tahun 2022, bertempat di Hotel Best Western Batang Garing, (15/6/22).

“Perlu di ingat bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga perpanjangan tangan dari Pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pelaku usaha dan badan usaha, untuk itu setiap warganegara pelaku usaha wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas resiko sosial melalui BPJS ketenagakerjaan,” kata Plt. Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan Andi Jairin.

Lanjutnya, Maksud dilaksanakan Bimbingan Teknis Jaminan Sosial dan Pekerja Penerima Upah (dekonsetrasi) merupakan sebuah perlindungan dan akan memberikan manfaat bagi tenaga keja itu sendiri, maupun bagi keluarganya dari hal-hal tak terduga akibat resiko yang ditimbulkan dalam menjalankan pekerjaannya.

“Kami berharap semoga kita semua dapat mengambil inti sari dari kegiatan ini, sehingga memberi manfaat yang optimal bagi kita bersama,” pungkasnya.

Diketahui kegiatan bimtek berlangsung selama dua hari yakni mulai tanggal 15 Juni sampai 16 Juni 2022. (Perdi/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sajikan Berita Sebenar Peristiwa