Palangka Raya | Umum diketahui bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai GOLKAR telah resmi mengeluarkan Surat Model B Persetujuan Parpol KWK untuk calon kepala daerah di seluruh Indonesia. Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat seluruh pengurus dan kader Partai GOLKAR, mulai dari tingkat provinsi hingga kelurahan/desa, untuk melaksanakannya secara konsisten.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan keputusan ini, DPP Partai GOLKAR menerbitkan surat Nomor: B-18/DPP/GOLKAR/IX/2024 pada tanggal 4 September 2024. Surat ini memberikan wewenang kepada DPD Partai GOLKAR di tingkat provinsi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menegakkan disiplin organisasi. Langkah ini diambil guna memastikan kemenangan pada Pilkada 2024 mendatang.
Menanggapi berbagai isu yang beredar terkait kader yang dianggap tidak loyal terhadap keputusan partai, tindakan tegas akan diambil terhadap pengurus di tingkat provinsi, kabupaten/kota, anggota fraksi, hingga pimpinan di kecamatan dan kelurahan/desa. Tindakan tersebut akan dilakukan setelah ditemukan bukti yang kuat dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di internal partai.
“Sanksi yang akan dijatuhkan dapat berupa teguran hingga pemberhentian sebagai pengurus ataupun anggota Partai GOLKAR,” tegas Suhartono Firdaus, Sekjend Partai GOLKAR Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (7/9/24).
Suhartono juga menyatakan bahwa telah dilakukan koordinasi dengan Wakil Ketua Umum DPP Partai GOLKAR. “Surat Nomor: B-18/DPP/GOLKAR/IX/2024 berlaku untuk seluruh pengurus dan kader. Dalam waktu dekat, DPP akan mengeluarkan surat tambahan untuk mempertegas penegakan disiplin organisasi dalam rangka memenangkan pasangan calon yang diusung Partai GOLKAR,” jelasnya.
Dengan demikian, seluruh pengurus dan kader Partai GOLKAR diharapkan dapat mematuhi aturan ini guna menjaga soliditas partai menuju Pilkada 2024. (mnc-perdi).