Maharati News – Palangka Raya, Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa hendaknya jangan terburu-buru dalam mengganti perangkat desa meskipun sesuai regulasi, Kades mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikannya.
“Jangan sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan seperti memenuhi unsur yang tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” kata Aryawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalteng, saat ditemui, Selasa (14/2/1/23) pagi.
Sebab, kata dia, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.
Aryawan menjelaskan, pemberhentian secara asal-asalan itu juga akan berakibat fatal pada realisasi anggaran Dana Desa (DD). Ambil contoh yang diganti adalah bendahara desa. Tentunya akan merubah lagi dokumen-dokumen yang telah siap, menyesuaikan dengan bendahara desa yang baru.
“Akibat pergantian itu, realisasi anggaran DD akan terlambat. Karena bendahara dan aparat desa lainnya yang diganti harus belajar lagi dari awal. Ini sangat tidak baik,” jelas Aryawan.
Namun, nyatanya masih banyak Kepala Desa yang sembarangan dalam memberhentikan perangkat desanya. Senada disampaikan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3.1/0220/BPD tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Aryawan menyarankan agar para kades terpilih hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya yang sudah ada, dengan menunjukan kinerjanya agar antara kades dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan. (Perdi/MN).