Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Berita  

Kadis ESDM Kalteng Harapkan Raperda Pertambangan Segera Disahkan

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, bersama sejumlah pejabat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kalteng dalam rangka pembahasan Raperda tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pembangunan berkelanjutan di sektor pertambangan.

MAHARATINEWS – Palangka Raya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat (7/3/2025).

Rapat ini membahas pidato pengantar Gubernur Kalteng terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, memimpin jalannya rapat yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta instansi vertikal terkait.

Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyusun regulasi yang mendukung tata kelola pertambangan yang lebih baik di daerah.

Vent Christway menyampaikan harapannya agar pembahasan Raperda ini berjalan lancar hingga ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

“Dengan lancarnya Rapat Paripurna ini, kita berharap Raperda dapat segera disahkan menjadi Perda. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, sehingga dapat mendukung pembangunan berkelanjutan serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya seusai rapat.

Raperda ini disusun sebagai langkah strategis untuk memperkuat sektor pertambangan di Kalimantan Tengah. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan eksploitasi sumber daya alam dapat dilakukan secara bertanggung jawab, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Kalteng bersama DPRD terus mendorong percepatan pembahasan Raperda agar segera disahkan menjadi Perda. Dengan regulasi yang lebih terarah, sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kalimantan Tengah dapat dikelola secara optimal dan berkontribusi bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *