Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks

Kakek Tiri Gerayangi Cucu Berujung Di Penjara

Suasana konferensi pers kasus pencabulan oleh Kakek Tiri berinisial SDK (53).

Maharati News – Sukamara, Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sukamara Provinsi Kalteng. Kelakuan bejat tersebut dilakukan oleh SDK (53) yang tidak lain adalah kakek tiri korban (16).

Kapolres Sukamara Polda Kalteng AKBP Dewa Made Palguna saat konferensi pers menuturkan, kronologi dari kasus pencabulan itu berawal dari pelaku SDK yang awalnya membawa korban untuk jalan-jalan menggunakan kendaraan roda dua di sekitar Kota Sukamara.

Sesaat di jalan pelaku SDK kemudian meminta korban untuk bertukar tempat ke depan untuk mengemudikan kendaraan roda dua melanjutkan perjalanan pulang menuju rumah.

Saat posisi korban di depan mengendarai motor roda dua itu lah, pelaku SDK dari belakang pelaku SDK ini dengan leluasa melakukan perbuatan pencabulan dengan memegang bagian dada korban dan bagian sensitif lainnya.

Karena nafsu SDK sudah di ubun-ubun, saat sampai di rumah dalam keadaan sepi, pelaku kembali melakukan perbuatan pencabulan dengan membuka video porno dan memperlihatkannya kepada korban.

“Pelaku SDK juga sempat mengajak korban dengan tujuan untuk meniru seperti adegan panas dalam video porno dimaksud,” imbuh Dewa, Senin (12/9/2022), sekitar pukul 13:25 WIB.

Sambungnya, perihal tindakan pencabulan itu terungkap berkat informasi dari korban yang di dampingi keluarga dekatnya melaporkan pelaku SDK yang merupakan kakek tiri korban ke Kantor Polres Sukamara.

Langkah Polres saat ini sudah mengamankan pelaku SDK sejak Kamis (8/9/2022), minggu kemarin.

Kepada pelaku SDK dikenakan UU. no 17 tahun 2016 pasal 76e tentang perlindungan Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang anak.

Pelaku juga bisa dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna,S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Budi Nugroho,S.H, Kabag Ops Kompol I Gde Suastika dan Kanit PPA Aipda Edward JR Manulang serta menghadirkan pelaku pencabulan yaitu SKD (53) dan barang bukti tindakan pencabulan. (Yo/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *