Palangka Raya | Dinas Perkiraan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Bidang Kawasan Permukiman Tahun 2024 di Hotel Bahalap, Rabu (11/9/2024). Acara ini dibuka oleh Asisten Ekbang, Sri Widanarni, yang menekankan pentingnya sinkronisasi pembangunan permukiman di Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Sri Widanarni mengutip Amanat UUD 1945 Pasal 28 H yang menjamin hak masyarakat untuk hidup sejahtera dan bertempat tinggal di lingkungan yang layak. Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab negara atas perumahan dan kawasan permukiman diatur oleh UU No. 1 Tahun 2011, yang menjadi dasar kebijakan pembangunan permukiman di Kalimantan Tengah.
Menurutnya, salah satu isu mendesak yang harus ditangani adalah kawasan permukiman kumuh yang masih tersebar di wilayah seluas 10 hingga 15 hektare. “Permasalahan ini akan menjadi prioritas penanganan oleh pemerintah provinsi secara bertahap. Namun, perbandingan antara luas wilayah dan kebutuhan pendanaan menimbulkan dilema dalam penyusunan prioritas penanganan,” jelas Sri.
Selain itu, Sri menyoroti kesenjangan antara usulan penanganan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh masyarakat dengan realisasi yang dapat ditangani dalam APBD setiap tahun. “Kondisi ini membutuhkan kerja sama dari semua pihak, terutama dalam hal sinkronisasi target program dan pendanaan,” tambahnya.
Rakor ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, dengan fokus pada penanganan kawasan kumuh dan peningkatan PSU, baik di perkotaan maupun perdesaan. Sri menegaskan, “Ke depan, saya berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan setiap tahun dan fokus pada koordinasi penanganan kawasan permukiman, agar benar-benar layak dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.” (mnc-perdi)