Palangka Raya | Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah, Yuas Elko, membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2024 di Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya, Kamis (25/7/2024).
Dalam sambutan tertulis yang dibacakannya, Yuas Elko menyampaikan bahwa di era digitalisasi ini, pemerintah berupaya memudahkan pelaku usaha dalam mengurus izin melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha akan semakin mudah untuk memperoleh izin usaha. Klasifikasi risiko usaha menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi, membuat proses penerbitan perizinan berusaha menjadi lebih efektif dan sederhana,” ujar Yuas.
Pada tahun 2023, Provinsi Kalimantan Tengah berhasil melampaui target investasi yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, dengan target investasi sebesar Rp16,09 triliun dan realisasi mencapai Rp19,11 triliun, atau 118,74% dari target yang ditetapkan.
“Tahun 2024 ini, Kementerian Investasi/BKPM RI menetapkan target investasi untuk Kalimantan Tengah sebesar Rp18,96 triliun. Untuk mencapai target tersebut, tentu diperlukan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak terkait,” tambahnya.
Yuas berharap, melalui sosialisasi dan bimtek ini, peserta dapat memahami setiap tahapan proses perizinan, persyaratan yang harus dipenuhi, dan mengimplementasikan sistem OSS-RBA yang terintegrasi dengan masing-masing kementerian, lembaga, dan dinas teknis terkait. “Proses perizinan yang tepat sesuai tingkat risikonya akan mendukung percepatan pelaksanaan usaha dan meningkatkan realisasi investasi di Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Eka Mulyaningrum, menyampaikan dalam laporannya bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pelaku usaha terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hal ini diharapkan dapat mendorong percepatan pelaksanaan usaha dan peningkatan realisasi investasi di Kalimantan Tengah.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn, Komisioner KI Kalteng Agus Triantony, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Tengah, serta perwakilan dari PPID Pelaksana dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. (mnc-perdi).