Palangka Raya | Tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri No 500.5.5/3825/Bangda tanggal 5 Juni 2024 mengenai dukungan daerah dalam perbaikan tata kelola industri udang nasional, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti Rapat Fasilitasi dan Sinkronisasi Materi Teknis Perairan Pesisir/Dokumen Final RZWP-3-K. Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan perangkat daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 26 Juli 2024 di Royal Palm Hotel & Conference Center Cengkareng, Jakarta, dihadiri oleh perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan dari seluruh provinsi di Indonesia. Rapat ini diadakan secara luring dan daring, dipimpin oleh Kasubdit Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Tantri Lisdiawati.
Tantri Lisdiawati menjelaskan bahwa tujuan rapat adalah untuk mendukung sinkronisasi materi teknis perairan pesisir dengan program kegiatan dalam dokumen perencanaan daerah. “Pemerintah Provinsi dan Dinas Kelautan dan Perikanan diharapkan dapat merencanakan dan menganggarkan program sesuai RPJMN, RKP, dan Renja Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Tantri.
Direktur Kelautan dan Perikanan Kementerian PPN/Bappenas, Mohamad Rahmat Mulianda, menambahkan pentingnya Peta Jalan Ekonomi Biru untuk mendukung misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada tahun 2025, termasuk swasembada pangan, energi, dan ekonomi biru. “Peta Jalan Ekonomi Biru mendukung sistem pertahanan negara dan kemandirian bangsa melalui pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan,” jelas Rahmat.
Perwakilan Biro Perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Yoga, mengungkapkan lima arah kebijakan KKP tahun 2025, yang meliputi memperluas kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengembangan perikanan budi daya berkelanjutan, pengawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pembersihan sampah plastik di laut melalui partisipasi nelayan.
Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri, peta lokasi tambak udang eksisting tahun 2021 telah diberikan untuk dilakukan overlay terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten. Dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk mempermudah perizinan tambak udang dan memastikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Kepala Dislutkan Prov. Kalteng, H. Darliansjah, menyatakan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah mendukung tata kelola industri udang nasional. Wilayah tambak udang eksisting yang telah dipetakan memungkinkan kegiatan budidaya berdasarkan RTRW Provinsi dan Kabupaten Sukamara. Pemerintah Provinsi melalui pembangunan kawasan tambak udang di Desa Sei Raja, Kabupaten Sukamara, seluas 40 hektar, diharapkan dapat berkontribusi pada target ekspor udang nasional tahun 2024 sebanyak dua juta ton dan memenuhi kebutuhan pangan di Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
“Selain itu, kerja sama dengan Tim FPIK-IPB University dalam pelatihan dan penanaman vegetasi pantai, seperti mangrove dan cemara laut, merupakan komitmen Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dalam mengembangkan Ekonomi Biru untuk peningkatan ekonomi masyarakat pesisir serta menjaga kesehatan ekosistem laut Kalimantan Tengah,” pungkas Darliansjah. (mnc-perdi).