Palangka Raya | Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) yang terjadi di di Kantor PT. PLN Icon Plus Unit Layanan Kalteng, Jalan Diponegoro, Kota Palangka Raya.
Hal itu disampaikan Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan dan Kasi Humas, Iptu Sukrianto di Mapolresta Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (16/5/2024) siang.
Dalam konferensi pers tersebut, Kasatreskrim menyampaikan beberapa hal terkait pengungkapan kasus curat yang terjadi pada Tanggal 12 Mei Tahun 2024 lalu di Kantor PLN Icon Plus.
Pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan upaya penyelidikan Satreskrim Polresta Palangka Raya, dengan hasil ditetapkannya dua orang pria berinisial KS (28) dan TW (24) sebagai tersangka kasus curat serta seorang pria berinisial S (28) sebagai penadah barang curian.
“Yang mana ketiga tersangka tersebut diamankan pada sebuah rumah di kawasan Jalan Tingang XXIII, dengan barang bukti yakni satu unit HP dan tiga unit laptop yang merupakan barang hasil pencurian dari Kantor PT. PLN Icon Plus,” pungkasnya. (mnc-perdi).