Palangka Raya | Kasus pengancaman menggunakan celurit dan penipuan gas Elpiji yang sempat viral di media sosial telah mencapai tahap akhir penyidikan. Satreskrim Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, menyatakan bahwa berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Palangka Raya pada Rabu (7/8/24) siang, Kombes Pol. Boy Herlambang, Kapolresta Palangka Raya, melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan, menjelaskan perkembangan kasus yang melibatkan Tersangka AJ (30). Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Dulin Kandang, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya.
“Dalam penyidikan kami, tersangka AJ melakukan ancaman terhadap korban, K (26), dengan menggunakan celurit. Insiden tersebut disaksikan oleh saksi berinisial MM (22), dan video kejadian itu sempat tersebar luas di media sosial,” ujar Kompol Ronny.
Menurut kronologi, ancaman tersebut bermula ketika tersangka AJ mengajak korban bernegosiasi mengenai kerugian yang dialami akibat penipuan gas Elpiji. Namun, negosiasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, sehingga korban berniat melaporkan AJ ke polisi. Merasa terpojok, AJ kemudian mengambil celurit dari motornya dan mengancam korban.
Barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam kejadian tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. “Barang bukti ini sudah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk mendukung proses hukum yang akan segera dijalani tersangka,” tambah Kompol Ronny.
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata tajam, serta Pasal 335 KUHP tentang tindakan pemaksaan dengan kekerasan.
Dengan penyerahan berkas perkara ke kejaksaan, kasus ini kini memasuki tahap II, dan tersangka AJ akan segera menjalani proses peradilan di pengadilan negeri setempat. (mnc-perdi).