Palangka Raya | Kegiatan Lokakarya Pemanfaatan Teknologi dan Peningkatan Kualitas Guru dan Murid, yang terjadwal dengan tujuan Sekda Kalteng, ternyata tertutup.
Acara yang terjadwal dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Tengah, itu bertempat di Hotel Best Western Barang Garing Palangka Raya, Kamis (27/6/24).
Diketahui acara itu tertutup, ketika beberapa awak media mencoba kordinasi ke pihak panitia pelaksana, terkait peliputan kegiatan yang dihadiri Sekda Kalteng H Nuryakin.
“Dari mana,” tanya Riko, sebagai Product and solution director pada acara tersebut kepada media.
Dijelaskan Riko bahwa kegiatan itu tertutup, karena lebih hanya untuk internal saja.
“Iya tertutup, karena ini kan lebih buat sosialisasi worahop aja,” jawab Riko kepada beberapa media yang tidak diperbolehkan masuk.
Jika di kaitkan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, tentunya apa yang terjadi bertolak belakang dengan sestinya.
Bahwa pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi kini dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta
Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.
Memang Ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka.
Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Antara lain, informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional. Sedangkan informasi terbuka adalah segala hal yang berada di luar ketentuan tersebut.
Kemudian apakah kegiatan Lokakarya Pemanfaatan Teknologi dan Peningkatan Kualitas Guru dan Murid ini termasuk dalam kategori informasi ya g dikecualikan?. (mnc-perdi).