Maharati News – Kobar, Kasus pembunuhan yang dilakukan anak kandung terhadap ibunya di Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah mengejutkan masyarakat umum.
Tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada saat tersangka yang berinisial FS dimarahi oleh korban yang merupakan ibu kandungnya melalui via telepon.
“Motif dari pembunuhan ini adalah tersangka yang merupakan anak korban sering dimarahi dan membuatnya sakit hati,” kata Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, SH., SIK., MSi., dalam Press Conference, Selasa (21/11/23).
Dituturkan Kapolres, pada hari Jumat 17 November pukul 03.00 Wib, tersangka yang sedang kuliah di Semarang berangkat menuju Surabaya dengan menggunakan kereta.
Setelah sampai di Surabaya pada pukul 13.00 Wib tersangka menuju Pangkalan Bun menggunakan pesawat dan sampai di pangkalan Bun pada pukul 14.30 Wib, yang kemudian tersangka sempat beristirahat di masjid.
Keesokan harinya 18 November 2023 tepat pukul 17.00 Wib tersangka berangkat dari Pangkalan Bun menuju Simpang Runtu menggunakan Travel. Sekitar pukul 21.30 Wib tersangka tiba dirumah dan menginap di barakan yang ada dibelakang rumah tersangka.
Kemudian pada 19 November 2023 pada pukul 16.30 Wib tersangka masuk kedalam rumah melalui pintu depan dan langsung menuju ke kamar korban, yang mana pada saat itu korban sedang duduk di pojokan kasur sambil main hp sehabis sholat, dan tersangka duduk di samping kiri korban dan terjadilah percakapan dan sempat terjadi adu mulut.
“Korban akhirnya kalap dan mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan dan memukul wajah korban sebanyak 2 kali dan kembali memukul leher korban sebanyak 4 kali menggunakan setrika,” ujar AKBP Bayu.
Pada saat itu tersangka melihat darah yang sudah keluar dari korban, namun tidak sampai disitu saja. Kemudian tersangka mengambil pisau yang ada di dapur dan menggorok leher korban sebanyak 3 sayatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pada Tindak pidana ini Satreskrim Polres Kotawaringin Barat mengamankan barang bukti 1 buah senjata tajam (Pisau), 1 buah setrika, 1 buah HP, 1 buah kaos bewarna hitam, 1 lembar celana panjang, 1 buah daster, 1 buah sprei warna putih yang terdapat bercak darah, 1 buah kasur buku warna cream yang terdapat bercak darah.
Akibat kasus ini pelaku dikenakan pasal 340 KUH Pidana Subsider Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 44 Ayat (3) Jo pasal 5 Huruf (a) UU Nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan Ancaman Pidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama lamanya 20 tahun.
“Semoga dengan adanya kejadian ini dapat memberikan kita pelajaran dan tidak ada terulang kembali khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat,” pungkasnya. (Perdi/MN).