Palangka Raya | Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, memberikan pernyataan penuh harapan dalam acara sosialisasi tentang tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi di Hotel Best Western Palangka Raya pada Senin (7/10/2024).
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan tumbuhan dan satwa liar yang tidak hanya berfokus pada pemanfaatan, tetapi juga pada kelestariannya.
“Pengelolaan sumber daya alam hayati bukan sekadar soal pemanfaatan, tetapi juga soal tanggung jawab. Kita harus menjaga keseimbangan dan keselarasan antara manusia dan alam. Salah satunya adalah dengan memastikan bahwa pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dilakukan secara bijaksana dan berkelanjutan,” ucap Agustan dengan nada penuh semangat.
Ia melanjutkan, pelaksanaan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak terkontrol dan berlebihan akan berdampak buruk, tidak hanya bagi satwa dan tumbuhan tersebut, tetapi juga bagi keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.
“Jika kita tidak melakukan pengendalian dan pengawasan yang ketat, kita akan kehilangan lebih banyak spesies dan kerusakan ekosistem akan semakin parah,” tegasnya.
Agustan kemudian menyoroti betapa pentingnya tindakan pengawasan dan pembatasan terhadap kawasan hutan yang menjadi rumah bagi berbagai spesies.
“Kita perlu melindungi habitat mereka dengan berbagai cara, mulai dari membatasi akses masuk ke kawasan hutan hingga melarang pengambilan, pemburuan, dan perdagangan ilegal. Ini adalah tanggung jawab kita bersama sebagai penjaga kelestarian alam,” imbuhnya.
Momen paling menyentuh dalam sambutannya datang ketika ia berbicara tentang betapa berharga setiap bentuk kehidupan, baik manusia maupun satwa.
“Satwa liar dan tumbuhan juga memiliki hak untuk hidup di bumi ini. Mereka penting bagi keberlangsungan ekosistem, sama pentingnya dengan manusia. Oleh karena itu, kita harus belajar untuk berbagi ruang hidup, menciptakan harmoni antara kehidupan manusia dan satwa liar agar keduanya dapat tetap lestari,” ungkapnya dengan penuh perasaan.
Agustan juga menekankan bahwa undang-undang yang ada harus dijalankan dengan tegas untuk melindungi satwa liar. “Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan telah dengan jelas melarang pengangkutan dan pengeluaran satwa liar tanpa izin. Ini bukan sekadar aturan di atas kertas, ini adalah langkah nyata untuk memastikan bahwa keanekaragaman hayati kita tidak lenyap di hadapan kita,” tuturnya dengan tekad kuat.
Sosialisasi ini, lanjutnya, tidak hanya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian satwa liar dan ekosistem, tetapi juga sebagai upaya untuk menyadarkan setiap individu bahwa tanggung jawab tersebut ada di tangan semua pihak.
“Kita semua bertanggung jawab atas masa depan hutan dan satwa liar kita. Dan dengan pengetahuan serta kesadaran yang lebih baik, kita bisa menjaga agar generasi mendatang tetap bisa menikmati kekayaan alam ini,” ujarnya dengan harapan besar.
“Pada akhirnya, kita harus ingat, apa yang kita lakukan terhadap satwa liar dan hutan akan kembali kepada kita. Kehidupan manusia dan satwa liar saling terhubung, dan menjaga kelestarian alam berarti menjaga kehidupan kita sendiri,” tutup Agustan dengan nada penuh haru, menyentuh hati semua yang hadir dalam ruangan.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang lebih luas dalam upaya melindungi satwa liar dan tumbuhan yang terancam, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian alam Kalimantan Tengah. (mnc-perdi)