Palangka Raya | Dugaan pelanggaran terjadi di TPS 4, Desa Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pada Rabu (27/11/24).
Ketua dan seorang anggota KPPS diduga mencoblos lebih dari satu surat suara. Tindakan tersebut diketahui oleh Panwas TPS dan para saksi yang langsung menghentikan kejadian itu.
“Surat suara yang telah dicoblos tidak dimasukkan ke dalam kotak suara,” ujar Ketua KPU Kalimantan Tengah, Sastriadi, dalam rilis resminya Rabu malam.
Kasus ini segera ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas dan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) setempat. Sementara itu, tahapan penghitungan suara di TPS tersebut tetap berlangsung tanpa melibatkan dua anggota KPPS yang diduga melakukan pelanggaran.
“Kami pastikan kejadian ini tidak mengganggu proses penghitungan suara,” kata Sastriadi.
KPU Kalimantan Tengah menyayangkan adanya dugaan pelanggaran tersebut. “Kami tidak mengharapkan hal ini terjadi. Namun, kami mengapresiasi langkah cepat Panwas TPS dan para saksi dalam mencegah terjadinya pelanggaran lebih jauh,” tambahnya.
Sastriadi juga menegaskan bahwa KPU Kabupaten Kapuas telah diperintahkan untuk terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak terkait lainnya guna memastikan pelanggaran serupa tidak terulang.
“Sinergi antara KPU dan Bawaslu sangat penting untuk menjaga integritas pemilu,” ujarnya.
Melalui pernyataannya, Sastriadi menekankan komitmen KPU untuk menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Kami berupaya keras agar setiap tahapan pemilu berjalan sesuai aturan, demi melindungi suara rakyat dan memastikan pemilu yang jujur serta adil,” pungkasnya. (mnc-red)