Maharati News – Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press rilis pengungkapan tindak pidana pencurian sawit, dan tindak pidana penghadangan anggota Polres Lamandau yang sedang melaksanakan tugas.
Acara press rilis dipimpin langsung oleh Direktur Ditreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, bertempat di Aula Ditreskrimum setempat, Palangka Raya, Rabu (1/3/23) sekira pukul 10.30 WIB.
Faisal menuturkan, kronologis kejadian yakni pada tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 06.30 wib, di estate Beringin blok 1/6 Afdeling golf PT. Satria Hupasarana (SHS), Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, diketahui pelaku berinisial P, JS, MT dan M sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit.
“Berdasarkan keterangan tersebut petugas keamanan PT SHS bersama-sama petugas Kepolisian Polres Lamandau melakukan penangkapan terhadap para pelaku, sedangkan 2 (dua) orang tersangka lainnya melarikan diri. Selanjutnya keduanya dibawa ke polres lamandau untuk dilakukan proses penyidikan,” kata Faisal.
Kemudian pada tanggal 25 januari 2023 penyidik Polres Lamandau mendapatkan informasi keberadaan tersangka MT, dan langsung dilakukan penangkapan untuk dilakukan proses penyidikan. Sedangkan tersangka M sampai saat ini masih buron dan telah diterbitkan DPO (daftar pencarian orang).
Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, yang menyuruh melakukan pencurian kelapa sawit adalah pria berinisial R. Kemudian berdasarkan keterangan tersebut, pada tanggal 26 januari 2023 petugas melakukan penangkapan terhadap R karena diduga sebagai orang yang menyuruh melakukan pencurian atau otak dari pencurian tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku diantaranya 1 buah egreg, 1 buah angkong, 1 unit mobil toyota hilux, 1 buah kapak, 1 unit sepeda motor honda supra x 125 cc warna hitam/merah, 94 janjang buah kelapa sawit seberat 1.431kg
Untuk para tersangka P, JS, MT disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana (pencurian yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih diancam hukuman penjara selama- lamanya 7 tahun).
Sedangkan untuk tersangka R disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 jo pasal 55, 56 KUHPidana (pencurian yang dilakukan oleh dua orang bersama- sama atau lebih yang menyuruh melakukan diancam hukuman penjara sama dengan pelaku selama-lamanya 7 tahun).
“Kepada tersangka lainnya yakni PJ dan D, yang merupakan DPO pelaku agar segera menyerahkan diri ke kantor Kepolisian terdekat, dan jangan melawan. Cepat atau lambat pasti akan tertangkap juga,” himbau Faisal sampai dua kali. (Perdi/MN).