Maharati News – Sampit, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Palangka Raya menggugat kordinator pelaksana (kopel) tiga cabang olahraga (cabor), karate, menembak dan bulutangkis Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII Sampit, Kotawaringin Timur, ke Bidang Arbitrase Porprov XII Kalteng .
Untuk cabor karate, karena kopel dan bidang keabsahan meloloskan 5 atlet Kota Palangka Raya untuk mewakili tuan rumah Porprov XII, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dengan alasan, menggunakan panduan kopel karate tidak menggunakan panduan PB Porprov.
Dalam hal ini panduan PB Porprov dikesampingkan mereka. Padahal dalam panduan ini kepindahan atlet ke kabupaten/kota, minimal 6 bulan dan ada surat rekomendasi mutasi dari kabupaten/kota.
“Misalnya dari Palangka Raya ke Kotim. Palangka Raya mengeluarkan surat rekomendasi mutasi dan Kotim mengeluarkan rekomendasi menerima. Kalau Palangka Raya melepas tapi Kotim tidak menerima tidak bisa. Ini tidak ada. Ini dihapus oleh kopel forki provinsi,”kata Ketua KONI Palangka Raya Karuhei T Asang .
Diungkapkannya, secara personal sudah dimediasi antara Forki Kota Palangka Raya dengan orangtua atlet di KONI Palangka Raya pada 21 Juli lalu dan antara pelatih, orangtua serta forki kota, agar atlet ditarik untuk ikut Palangka Raya.
“Pada akhirnya mereka cenderung sepakat untuk ikut Kota Palangka Raya dan perjanjiannya tanggal 22 Juli akan membuat perjanjian atau kesepakatan bersama, apa yang mereka butuhkan akan difasilitasi,”ujar Karuhei.
Tapi setelah ditunggu-tunggu pada hari itu , tidak ada kabar, malah mengirim pesan melalui whatsapp sudah berangkat ke Sampit, da tetap memilih Kotawaringin Timur, dengan alasan tidak pernah diperhatikan KONI Palangka Raya.
Tentu saja hal ini dibantah Karuhei, karena menurutnya selama ini para atlet diperhatikan kebutuhannya, seperti matras untuk latihan diberikan dan bonus juga diberikan.
Akhirnya kelima atlet karate tersebut mendapat sanksi dari KONI Palangka Raya, tidak boleh bertanding mengatasnamakan Kota Palangka Raya.
Untuk itu, KONI Palangka Raya menuntut Bidang Arbitrase Kalteng, agar membatalkan keabsahan 5 atlet tersebut karena tidak bisa membuktikan kepindahan dan membatalkan perolehan medali yang mereka peroleh.
Untuk cabor menembak, sudah menetapkan panduan Technical Handbook (THB) tentang tata cara lomba. Ternyata oleh kopel lokal dan PB Porprov, nomor lomba dikurangi, tanpa ada konfirmasi ke Pengprov Perbakin.
Akhirnya Pengprov Perbakin tetap beranggapan THB yang digunakan adalah THB Pengprov, sehingga pada technical meeting, seluruh kabupaten/kota sepakat kembali ke THB Pengprov Perbakin Kalteng.
Dari panduan THB Pengprov Perbakin Kalteng itu, kelas dibuka semua sesuai yang ada. Atlet PON boleh bertanding tetapi tidak pada nomor bertanding di PON.
“Sehingga ada kesepakatan pendaftaran ulang. Kalau bicara tentang mereka tidak terdaftar secara online, atlet kota sudah didaftarkan secara online, cuma mengacu pada Porprov sebelumnya, atlet Pra PON tidak bisa, dianggap tidak lolos verifikasi,”ucapnya.
“Tetapi pendaftaran sudah dibuka, artinya lolos verifikasi karena ada keringanan.
Itu disepakati semua. Pertandingan pun berlangsung. Tiba-tiba ada protes dari beberapa Pengkab mempertanyakan keabsahan atlet. Hingga akhirnya PB Porprov membatalkan hasil keabsahan dan kembali ke panduan Porprov,”tuturnya lagi.
Hal ini membuat Ketua Pengprov Perbakin Christian Sancho mengeluarkan surat terhadap notulen dari PB Porprov dan mengeluarkan surat penegasan yang berlaku tetap aturan THB Pengprov Perbakin.
Ternyata surat penegasan Ketua Perbakin Kalteng itu, tetap diabaikan kopel lokal dan PB Porprov, lantas melalui panitia keabsahan mencoret atlet Kota Palangka Raya
Kemudian kopel provinsi menyurati ke PB Porprov, agar beberapa nomor lomba yang dipermasalahkan di cabor menembak itu, tidak diumumkan dan medali tidak dibagikan, tapi tidak digubris.
“Kami menuntut kembali ke THB Pengprov Perbakin Kalteng dan mengembalikan hasil lomba yang dianulir,”tegas Karuhei.
Untuk cabor bulutangkis, Muhammad Sultan Nurhabibullah Mayang
yang terdaftar sebagai atlet Pra PON Aceh dan masuk dalam jajaran rengking dunia, yakni nomor tunggal putra rengking 201 dan ganda putra rengking 407, memperkuat tuan rumah.
Kotawaringin Timur beralasan, mereka tidak pernah melepas atlet kelahiran Sampit tersebut. Tapi jika merujuk panduan, Karuhei mempertanyakan, mungkinkah Sultan mewakili Aceh kalau kependudukannya masih Kotawaringin Timur.
Untuk itu, KONI Kota Palangka Raya meminta Bidang Arbitrase Porprov Kalteng agar membatalkan keabsahan atlet tersebut sebagai atlet yang berlaga pada Porprov XII Kalteng. (TIM).