Palangka Raya | Gong Pilkada 2024 telah ditabuh. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya siap menggelar pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 dengan aturan yang ketat dan tanpa kompromi.
Inilah momen yang dinantikan seluruh warga kota. Pendaftaran akan dimulai pada 27 Agustus 2024 dan berlangsung hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Palangka Raya, Jalan Tangkasiang Nomor 16 A.
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, menyampaikan bahwa saringannya kali ini benar-benar ketat, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang mampu mengantongi minimal 16.055 suara sah yang berhak mengajukan pasangan calon. Ini adalah angka yang dipatok berdasarkan Keputusan KPU Kota Palangka Raya Nomor 183 Tahun 2024.
Jangan sampai lengah, karena pendaftaran hanya akan dibuka selama tiga hari dengan jam yang sangat terbatas hingga 23.59 WIB pada hari terakhir. Menurut Joko, proses ini dirancang dengan presisi untuk memastikan hanya mereka yang siap dan layak yang dapat melangkah maju.
Kepala Divisi Teknis KPU Kota Palangka Raya, Anang Juhaidi, mengungkapkan bahwa tahap pengumuman pendaftaran telah dimulai dan akan ditutup pada 26 Agustus 2024.
“Ini adalah momen besar, dan seluruh prosesnya sama di seluruh Indonesia, tanpa ada perbedaan sedikit pun. Kami berharap semua pihak, dapat berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi krusial ini,” kata Anang dengan nada penuh harap.
Tidak hanya itu, KPU Kota Palangka Raya bertekad menjadikan Pilkada 2024 ini sebagai pemilihan yang paling adil, transparan, dan bermartabat dalam sejarah kota ini. “Mari kita pilih pemimpin yang benar-benar membawa perubahan besar untuk Palangka Raya” tambahnya dengan semangat menggebu-gebu.
Palangka Raya, bersiaplah! Pemimpin masa depan kotamu ada di ujung jari para pemilih. (mnc-perdi).