Maharati News – Palangka Raya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2024 di Aula Hotel Fiz, Jumat (24/3/23).
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah mengatakan, beberapa waktu lalu pada bulan Desember, KPU kota Palangka Raya sudah menyusun dengan pihak terkait dalam penyusunan alokasi kursi.
“Adapun untuk kota Palangka Raya dapil ada 3, kemudian jumlah kursi ada 30 hal-hal seperti ini kami diperintahkan untuk mensosialisasikan dalam rangka persiapan untuk pendaftaran calon anggota legislatif,” bebernya.
Saat ini dapil ada 3 dan di tahun 2019 untuk di dapil 1 itu, ada Rakumpit sama Bukit Batu, kemudian kelurahan Jekan Raya, sementara untuk dapil 2 nanti ada sebagian kelurahan Jekan Raya dan dapil 3 kelurahan Pahandut kemudian Sebangau.
“Terkait kesiapan saat ini kami sebagai penyelenggara dari KPU, kami menyiapkan untuk dapil nya sekian, kursinya sekian dan terkait untuk syarat-syarat pencalonan nanti 1 Mei mulai untuk pendaftaran dan kami akan sosialisasikan kembali nanti, baik itu terkait syarat-syaratnya apa dan kami masih aktif dengan partai politik itu akan kami sosialisasikan nanti,” pungkasnya. (Perdi/MN).