Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks

KPU Pastikan Pemilih Tetap Bisa Memilih Meski Tanpa Surat Pemberitahuan

Palangka Raya | Pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya, meskipun tidak menerima surat pemberitahuan memilih (formulir C pemberitahuan) atau dimasyarakat disebut surat undangan memilih.

“Kalau tidak mendapatkan surat pemberitahuan, pemilih tetap bisa datang ke TPS. Yang penting, pemilih tahu lokasi TPS sesuai alamatnya,” Wawan Wiratmaja, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Selasa malam (26/11/24) usai doa bersama di Aula Kantor KPU Kalteng.

Untuk membantu masyarakat, Wawan menyarankan pemilih mengecek lokasi TPS mereka melalui situs cekdptonline.kpu.go.id. “Masyarakat bisa screenshot hasil pengecekan sebagai bukti untuk ditunjukkan kepada petugas di TPS,” katanya.

Wawan juga menjelaskan bahwa petugas tidak diperkenankan meninggalkan surat pemberitahuan di rumah pemilih yang kosong tanpa tanda terima. Jika petugas tidak bertemu pemilih, surat akan dibawa kembali dan disampaikan lagi di lain waktu.

“Namun, jika surat pemberitahuan tetap tidak diterima, masyarakat cukup membawa KTP elektronik untuk memilih,” jelasnya.

KPU berkomitmen melindungi hak pilih semua warga negara. Tidak ada alasan bagi pemilih untuk tidak bisa memilih.

“Selama mereka memiliki identitas yang sah, mereka tetap bisa datang ke TPS, termasuk masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPK) yang dilayani pukul 12.00 hingga 13.00 WIB,” pungkasnya. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *