Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks
Berita  

KPU Resmi Umumkan Pendaftaran Pilkada Kalteng 2024 dimulai 27 Agustus

Palangka Raya | Kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba! Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi kandidat yang siap bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng 2024. Pengumuman ini menjadi sinyal kuat bahwa perebutan kursi tertinggi di provinsi ini akan segera dimulai dengan tensi politik yang diprediksi akan memanas.

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, dalam pernyataan yang mengejutkan banyak pihak, menegaskan bahwa pendaftaran pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Waktu pendaftaran yang ditetapkan ini dianggap sebagai momen krusial yang akan menentukan peta politik di Kalteng selama lima tahun ke depan.

“Pendaftaran dimulai pada 27 hingga 28 Agustus 2024 dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kemudian, pada 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB,” ungkap Sastriadi dalam konferensi pers yang digelar dengan antusiasme tinggi di Kantor KPU Kalteng pada Sabtu (24/8/24) siang.

Tak hanya itu, Sastriadi juga menyampaikan syarat-syarat pencalonan yang semakin memperketat persaingan. Partai politik atau gabungan partai politik yang hendak mengusung pasangan calon, wajib memiliki perolehan suara sah minimal 10 persen dari total suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalteng Tahun 2024, yaitu sebanyak 137.725 suara. Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 1.935.116 jiwa dan suara sah Pemilu 2024 sebanyak 1.377.243 suara.

Sebagai tambahan, Sastriadi menekankan bahwa informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pendaftaran dapat diakses melalui media massa dan media sosial resmi KPU. (mnc-perdi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *