Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks

Kuasa Hukum Abdurahman Yakin Gugatan Kliennya Dikabulkan PTUN

Foto: Abdurahman bersama Kuas Hukumnya Jefriko Seran dan masyarakat usai sidang PTUN Palangka Raya. (Perdi).

Maharati News – Palangka Raya, Kuasa Hukum Abdurahman selaku penggugat, Jeffriko Seran meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya akan mengabulkan gugatan pihaknya terkait sengketa hasil Pilkades Handiwung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.

“Kami meyakini majelis hakim akan menilai fakta fakta yang terungkap di persidangan serta dari keterangan saksi penggugat dan tergugat yang telah dihadirkan di persidangan, kita berharap agar majelis hakim dapat memberi putusan yang adil,” ucap Jeffriko seusai sidang di PTUN Palangka Raya, Selasa (01/02).

Pilkades serentak di Kabupaten Kapuas telah digelar pada 26 Juli 2022 tahun lalu. Namun, Pilkades Handiwung berujung gugatan ke PTUN Palangka Raya lantaran peserta Abdurahman Nomor Urut 02 yang memperoleh suara terbanyak di batalkan oleh Panitia Pilkades Kabupaten Kapuas dan Nomor Urut 01 selaku petahana, Kelana Putra diangkat dan dilantik oleh Bupati Kapuas berdasar SK nomor 399/DPMD tahun 2022.

Jeffriko menjelaskan, saksi fakta yang dihadirkan oleh tergugat adalah Haji Warni selaku Ketua KPPS. Saksi tidak mengetahui tentang Pilkades karena yang membuat surat surat dan data-data terkait Pilkades adalah Ketua BPD yang tidak lain adalah isteri dari Kelana Putra, Kades terpilih.

Ketika dipersidangan ditunjukan bukti surat yang ada tandatangan Haji Warni, ia menyangkal surat tersebut, padahal itu adalah produk dari ketua panitia dan Haji Warni mengatakan yang membuat surat tersebut ketua BPD.

“Memang dilakukan musyawarah, namun yang membuat surat surat dan data-data adalah isteri kepala desa terpilih yakni isteri Kelana Putra yang merupakan calon nomor urut 01,” tutur Jeffriko.

Hanafi salah seorang warga desa Handiwung, merasa sangat kecewa atas keputusan Bupati Kapuas yang telah melantik Kelena Putra sebagai Kades, karena Kelana Putra kalah dalam jumlah perolehan suara pada perhitungan di tingkat desa.

“Saya selaku warga masyarakat merasa kecewa, karena hak suara saya dianggap tidak sah oleh panitia kabupaten, padahal kita sudah bersedia meluangkan waktu untuk memilih kades di desa,” tandas Hanafi. (Perdi/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *