Kotawaringin Timur | Di bawah langit cerah di samping ruang kerja Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, suasana serius menyelimuti pemusnahan barang-barang sitaan yang dilakukan oleh jajaran Lapas Kelas IIB Sampit, Rabu (02/10/2024). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (KAMTIB), Mokhamat Lirpan, didampingi Sub Seksi Keamanan Mathali, serta staf lainnya.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari razia rutin maupun insidentil yang dilakukan selama bulan September. Barang sitaan tersebut terdiri dari handphone, charger, paku, gunting, hingga korek api, yang merupakan benda-benda terlarang dalam lingkungan Lapas. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam tong pembakaran yang sudah disiapkan, memastikan benda-benda terlarang tersebut tidak akan lagi berpotensi membahayakan.
“Setiap bulan, kami selalu mengumpulkan hasil razia ini. Barang-barang ini dikategorikan sesuai dengan jenisnya, dipisahkan mana yang mudah terbakar dan mana yang tidak, lalu kami lakukan pemusnahan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas,” tutur Kepala Lapas Sampit, Meldy Putera, dengan nada tegas namun penuh kepedulian.
Ia melanjutkan, tindakan tersebut bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga untuk melindungi para warga binaan dari barang-barang yang bisa membawa dampak buruk. “Kami ingin memastikan bahwa lingkungan di sini tetap kondusif, agar proses pembinaan dapat berjalan tanpa gangguan,” ujar Meldy.
Di balik api yang melalap barang-barang sitaan tersebut, terselip harapan agar razia-razia mendatang dapat menghasilkan lebih sedikit barang terlarang di dalam Lapas, dan mencerminkan perubahan positif di kalangan warga binaan.
“Proses pembinaan bukan hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang memahami dan membimbing mereka menuju kehidupan yang lebih baik,” tambah Meldy dengan suara bergetar penuh rasa empati.
Setelah pemusnahan selesai, Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban membuat Berita Acara Pemusnahan untuk dilaporkan ke Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah. Setiap langkah dalam proses ini menunjukkan komitmen penuh Lapas Kelas IIB Sampit untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari barang-barang terlarang.
Melalui kegiatan ini, Lapas Sampit tak hanya menjalankan kewajiban hukum, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan dari warga binaan. Harapan mereka adalah agar setiap pemusnahan menjadi simbol bahwa kebersihan dan keamanan tidak hanya fisik, tetapi juga batin, membawa semua pihak selangkah lebih dekat pada masa depan yang lebih cerah. (mnc-perdi)