Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks

Lecehkan Seorang Wanita, Pria Paruh Baya di Palangka Raya Diamankan Polisi

Palangka Raya | Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng mengamankan seorang pria paruh baya berinisial R (51) akibat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita di wilayah Kota Palangka Raya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan bersama Kasihumas dalam konferensi pers yang digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (6/6/2024) siang.

Dalam konferensi pers, Kasatreskrim mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi pada Hari Senin Tanggal 3 Juni Tahun 2024 lalu sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat itu korban berinisial RJ (19) melintas di kawasan Jalan Banteng XVII ketika cuaca sedang hujan.

Pada saat itu korban sedang melintas pada kawasan Jalan Banteng XVII dengan menggunakan kendaraan sepeda motor, tiba-tiba datang lah pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan langsung mematikan kunci sepeda motor korban.

Kemudian pelaku pun menendang sepeda motor korban sehingga terjatuh lalu melakukan pelecehan seksual dengan memegang dan meremas payudara hingga berusaha memasukan tangannya ke dalam celana korban namun gagal akibat terhalang jas hujan yang digunakan korban.

Korban yang mengalami perbuatan tak senonoh itu pun berusaha untuk melawan dan berteriak meminta pertolongan masyarakat setempat, sehingga pelaku akhirnya panik dan melarikan diri meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, motif pelaku yakni akibat sedang dalam pengaruh minuman keras, sehingga muncul nafsu untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang kebetulan sedang melintas pada saat itu,” jelas Kompol Ronny.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan atau Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan di depan umum dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (mnc-perdi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *