Maharati News – Palangka Raya, Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Kalteng yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, dan menetapkan Rahmat Hidayat sebagai Ketua KONI secara aklamasi mendapat penolakan dari Noti Andy Runtunewe.
Siapa Noti Andy Runtunewe yang menolak hasil Musorprovlub, ia adalah salah satu bakal calon Ketua Umum (Ketum) KONI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2023 – 2027.
“Saya tidak menerima dan menolak hasil Musorprovlub, dan bersama PH Kami telah menyampaikan kepada KONI Pusat bahwa adanya penolakan, tidak menerima hasil putusan TPP yang diberikan kepada pimpinan sidang pada musorprovlub,” kata Andy, Minggu (22/10/23).
Bahkan untuk diketahui bahwa Rahmat Hidayat itu tidak pernah jadi pengurus KONI, tidak pernah tahu tentang olahraga dan tidak sesuai dengan AD-ART.
Kendati demikian, dirinya tetap berharap KONI Kalteng dapat bersatu dan tidak berkubu. “KONI ini perlu dipersatukan, jangan dibuat menjadi kubu-kubu. Sangat disayangkan jika kepengurusan KONI terpecah, karena semua pengurus ini para atlet, para senior, kalau dipecah-pecah kasihan,” ucapnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Singkang W. Kasuma dari Noti Andy Runtunewe, menyampaikan, bahwa pihaknya juga telah melaporkan hasil dari Musorprovlub KONI Kalteng tersebut ke Kemenpora, KONI Pusat, OJK serta Menteri BUMN.
“Kami tidak setuju dan tidak menerima, dan kami sudah melaporkan ke Pemeritah Pusat Kemenpora, KONI Pusat, OJK dan Menteri Badan Usaha Milik Negara,” tuturnya.
Selain itu tambah Singkang, pihaknya mempertanyakan terpilihnya aklamasi Rahmat Hidayat sebagai Ketua KONI Kalteng, karena di absensi penyerahan formulir pendaftaran Andy itu berada di nomor pertama saat mengisi absen.
“Jadi kami mempertanyakan sampai terpilih secara aklamasi itu. Karena Pak Andy nomor pertama yang mengisi absen pengembalian formulir calon ketua umum tanggal 9 Oktober 2023 itu, dan itupun seperempat jam sebelum pengembalian formulir ditutup, dan Andi berada di tempat penyerahan sampai jam yang ditentukan berakhir, jadi kapan Rahmat Hidayat ini mendaftarnya,” kata Singkong.
Pihaknya juga membeberkan, Rahmat Hidayat ini merupakan Komisaris Utama Independen Bank Kalteng, dimana pemegang penting organisasi perbankan di Kalteng, dimana dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 Tentang Tata Kelola Bagian Bank Umum pada BAB II DIREKSI Bagian Kesatu Pasal 7 poin dilarang rangkap jabatan di Bank dan atau lembaga lainnya.
“Selain itu juga di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara Pasal 21,” tandanya. (Perdi/MN).