Palangka Raya | Seorang wanita berinisial M (28) yang ditetapkan sebagai tersangka akibat diduga kuat terlibat dalam Tindak Pidana Peredaran Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno saat di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (6/6/24) siang.
Kasatresnarkoba AKP Aji mengungkapkan, tersangka M diamankan pada tempat kediamannya yang berada di Jalan Rindang Banua Gang Manggis pada Hari Rabu kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, dengan berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Hasilnya barang bukti di temukan pada TKP yakni sebanyak 13 paket diduga narkotika jenis sabu seberat total 3,58 gram, yang mana seluruh paket tersebut ditemukan dalam tempat kediaman tersangka saat dilakukan penggeledahan.
“Diantaranya yakni 7 paket disimpan dalam sebuah dompet dan disembunyikan di bawah bantal yang diduduki oleh tersangka, serta 6 paket lainnya ditemukan dari bagian atas rak lemari di ruang kamar yang juga disimpan dalam sebuah dompet,” ujar AKP Aji.
Selain puluhan paket tersebut, Satresnarkoba pun juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni 1 pack plastik klip, 1 unit timbangan digital, 2 buah dompet yang digunakan untuk menyimpan paket, bungkus rokok, 2 unit HP milik tersangka dan uang tunai Rp. 550.000,00.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mnc-perdi).