Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks

Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan di Katingan Dipecat Dari Kepolisian

Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menindak tegas oknum polisi berinisial Brigadir AKS yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Kabupaten Katingan.

Brigadir AKS, yang berdinas di Polresta Palangka Raya, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Kabidpropam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho, dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Kalteng, Senin (16/12/24) siang.

“Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman PTDH hari ini setelah sidang kode etik profesi yang digelar pagi tadi. Ini bentuk komitmen kami untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran yang mencoreng nama institusi,” ujar Nugroho.

Ia menjelaskan, sidang kode etik digelar setelah penyelidikan intensif selama empat hari, sejak Rabu (11/12/2024).

“Kami telah melakukan audit investigasi, memeriksa fakta, dan menyelesaikan sidang kode etik dengan kesimpulan bahwa Brigadir AKS telah melakukan perbuatan tercela. Selain PTDH, ia juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama empat hari,” tegasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah, memaparkan bahwa pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi dan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, kami menemukan keterlibatan oknum Brigadir AKS dan satu orang lainnya berinisial H. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Nuredy menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan dengan teliti dan profesional. “Kami memastikan semua proses berjalan transparan dan akuntabel agar keadilan dapat ditegakkan,” tambahnya.

Di sisi lain, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman untuk keduanya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” ujar Erlan.

Erlan menutup pernyataan dengan komitmen, Polda Kalteng akan terus mengusut tuntas kasus ini.

“Kami akan transparan dalam mengungkap kasus ini dan akan menyampaikan setiap perkembangan kepada publik. Ini adalah bukti bahwa kami tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum, bahkan jika pelakunya adalah anggota Polri sendiri,” pungkasnya.

Keputusan tegas ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Kalteng untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *