Palangka Raya | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, terus melakukan upaya untuk menertibkan penggunaan knalpot kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di wilayah hukumnya. Penindakan dilakukan secara humanis di pos polisi Bundaran Besar Kota Palangka Raya pada Kamis (8/8/24) siang.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Boy Herlambang, melalui Kasatlantas Kompol Salahiddin, menjelaskan bahwa pelanggar yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akan dikenai sanksi tilang.
Selain itu, pelanggar juga diberikan teguran tertulis dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan mereka untuk melepas dan menyerahkan knalpot tersebut untuk dimusnahkan.
“Penindakan ini kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta mengacu pada ambang batas kebisingan kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019,” jelas Kompol Salahiddin.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di jalan raya, sekaligus memastikan kendaraan yang beroperasi di Palangka Raya memenuhi standar yang telah ditetapkan. (mnc-perdi).