Katingan | Peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Katingan berhasil dibongkar oleh jajaran Satresnarkoba Polres Katingan. Tak tanggung-tanggung, sepasang suami istri berinisial Her (40) dan Nor (34) dibekuk di rumah mereka di Desa Tewang Kadamba, Kamis (19/9) dan Jumat (20/9). Polisi berhasil mengamankan 23 paket sabu dalam penggerebekan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman, S.H., M.H., mengungkapkan detil penggerebekan yang mengejutkan ini. “Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami bergerak dan berhasil mengamankan 23 paket sabu dengan berat kotor 38 gram,” ungkap AKP Suherman dengan tegas, Jumat (20/9).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat digunakan untuk mengolah dan memperdagangkan narkoba. “Kami menemukan uang tunai sebesar 20 juta empat ratus ribu rupiah, timbangan digital, serta peralatan lain yang biasa digunakan untuk mengolah narkoba,” tambah Suherman.
Aksi penindakan ini menunjukkan betapa berbahayanya jaringan narkoba yang kini mulai merambah ke masyarakat umum, bahkan melibatkan pasangan suami istri sebagai pelaku. “Mereka ini kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Hukuman bagi pengedar narkoba sangat berat, dan kami tidak akan memberi toleransi sedikitpun,” tegasnya lagi.
Saat ini, Her dan Nor telah diamankan di Mapolres Katingan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya narkoba yang kian merajalela, bahkan di lingkungan terdekat. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” tutup AKP Suherman dengan nada tegas.
Penangkapan pasutri ini seolah mengirimkan sinyal kuat bahwa Katingan bukan tempat bagi pengedar narkoba. Polisi akan terus berusaha keras untuk memberantas setiap upaya penyebaran barang haram ini, tanpa pandang bulu. (mnc-perdi)