Lamandau |Polres Lamandau melakukan konferensi pers untuk mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus pencurian yang terjadi di Masjid, Sabtu (3/8/24).
Dalam keterangannya, Kapolres AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., menjelaskan bahwa insiden pencurian terjadi di Masjid Darussalam, Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya.
Berdasarkan laporan masyarakat, dua tersangka mencoba mencuri sebuah power mixer dari masjid tersebut.
Petugas kepolisian yang menerima laporan segera menuju tempat kejadian, namun kedua pelaku sudah melarikan diri ke arah Pangkalanbun dengan menggunakan mobil Daihatsu Ayla berwarna putih dan nomor polisi KH 1854 PG.
Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti, termasuk satu unit power mixer, kendaraan Daihatsu Ayla, kunci mobil, dan parang sepanjang sekitar satu meter.
“Satu tersangka, SA, telah ditangkap, sementara pelaku lainnya, RI, masih dalam pengejaran,” ujar Bronto.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP dan pasal 170 Ayat 1 KUHP, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 7 tahun. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Dalam acara ini, turut hadir Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K., dan Kapolsek Sematu Jaya Iptu Paulina Widyastuti, S.E., serta sejumlah jurnalis. (red).