Palangka Raya | Peran BUMDes di desa sangatlah penting dan strategis. Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang, Desa dinyatakan bahwa Lembaga Ekonomi Desa yang dapat dibentuk oleh pemerintah desa adalah Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.
BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa, melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan desa. Keberadaanya diperkuat lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. Nuryakin pada kegiatan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2024 yang digelar di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu (6/3/24).
Tema yang diusung pada kegiatan ini adalah “SAPEDA: Strategi Penguatan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Prov. Kalteng”.
Sekda mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mengimbau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten, agar terus mendorong peningkatan jumlah keberadaan BUMDes-BUMDes di Kalteng sesuai dengan jumlah desanya, meningkatkan BUMDes yang aktif, dan meningkatkan jumlah BUMDes yang sudah berstatus badan hukum.
Diharapkan melalui pelatihan ini, BUMDes di Provinsi Kalteng dapat berkembang lebih baik lagi dalam melaksanakan tata kelola manajemen BUMDES, serta dalam melaksanakan pengelolaan usaha, pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, serta pemanfaatan potensi desa untuk sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Karena perkembangan BUMDes di Provinsi Kalteng berdasarkan hasil pemeringkatan yang dihimpun semua Dinas PMD Kabupaten, diketahui bahwa status BUMDes Maju berjumlah 6 BUMDes, BUMDes Berkembang 77 BUMDes, Pemula 214 BUMDes, dan status yang paling rendah adalah Perintis berjumlah 807 BUMDes. Berdasarkan hasil evaluasi dan pengamatan tim kami secara langsung di lapangan, bahwa keberadaan BUMDes saat ini kurang dapat berkembang dengan baik, bahkan cenderung berjalan di tempat.
“Saya mengapresiasi sinergi kuat antara Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas PMD Kabupaten, dan Pemerintah Desa yang berkomitmen untuk memajukan desa dengan mendukung tercapainya Visi dan Misi Bapak Gubernur Kalimantan Tengah, yaitu Kalimantan Tengah Maju, Mandiri dan Adil untuk Kesejahteraan Segenap Masyarakat Menuju Kalteng Makin BERKAH”, ucap Sekda Nuryakin.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Prov. Kalteng Aryawan menjelaskan, maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan pelatihan pengelolaan keuangan badan usaha milik desa, yakni memberikan keseragaman dalam penatausahaan keuangan desa agar terwujud tertib administrasi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa dengan mengacu pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Trasmigrasi Nomor 135 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa serta meningkatkan kapasitas dan pengetahuan bendahara Badan Usaha Milik Desa dalam rangka Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa.
“Peserta Kegiatan Pelatihan Pengelolaan Keuangan BUMDES terdiri dari para bendahara Badan Usaha Milik Desa yang berjumlah sebanyak 68 orang dari 68 BUMDes yang ditunjuk dari 13 Kabupaten se-Kalteng,” pungkasnya. (mnc-perdi).