Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks
Berita  

Pemilih di TPS Wajib Patuhi Ketentuan KPU

Palangka Raya | Pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan Tengah akan dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, dalam acara “Ngobrol Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024” bersama awak media di halaman kantor KPU setempat, Rabu malam (13/11/24).

Sastriadi menjelaskan bahwa terdapat tiga kategori pemilih yang diperbolehkan menggunakan hak pilih di TPS, yaitu pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap), pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus).

“Pemilih DPK adalah mereka yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat berdasarkan KTP elektronik,” ujarnya.

Untuk pemilih DPK, ada ketentuan khusus yang harus diikuti. Pemilih DPK hanya dapat mencoblos pada pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat. Selain itu, mereka harus menunjukkan KTP elektronik dan menggunakan hak pilih sesuai domisili yang tertera di KTP.

Acara ini juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang prosedur pemilihan. “Kami mengimbau masyarakat mempersiapkan dokumen sesuai aturan agar proses pemungutan suara berjalan lancar,” tambahnya.

KPU Kalteng optimis pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan sukses dengan partisipasi masyarakat yang aktif. “Kami berharap seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara bijak demi masa depan daerah yang lebih baik,” pungkas Sastriadi. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *