Muara Teweh | Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Saring, memimpin kegiatan pengawasan umum dan teknis terhadap Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Ruang Rapat A Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara, Senin (5/8/24).
Dalam sambutannya, Saring menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Ia menegaskan bahwa Gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, memiliki peran pengawasan yang penting.
“Pengawasan bertujuan untuk memastikan pencapaian tujuan pemerintah, penggunaan anggaran yang akuntabel, efektif, dan efisien. Ini dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” ujar Saring.
Ia juga menekankan peran APIP dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk memberikan keyakinan atas ketaatan, efisiensi, dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Selain itu, APIP juga berperan dalam memberikan peringatan dini dan meningkatkan manajemen risiko.
Saring menggarisbawahi pentingnya implementasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) dalam pengelolaan pemerintahan daerah. SPIP mencakup lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Sistem ini bertujuan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, dan kepatuhan terhadap peraturan.
Selain itu, Saring mengingatkan Pemkab Barito Utara untuk menindaklanjuti temuan dari APIP dan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, baik yang bersifat administrasi maupun yang membutuhkan pengembalian. Ia juga meminta seluruh perangkat daerah untuk mendukung kegiatan pengawasan dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan.
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yaser Arafat, yang mewakili Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan pengawasan ini. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara perangkat daerah dan APIP Kabupaten Barito Utara untuk meminimalkan potensi penyimpangan.
Salah satu langkah yang telah diambil oleh Pemkab Barito Utara adalah efisiensi dalam kegiatan perjalanan dinas dan pembentukan tim pelaksana kegiatan, dengan fokus pada pencapaian hasil yang efektif dan sesuai dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, pengawasan yang dilaksanakan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kinerja perangkat daerah di Kabupaten Barito Utara. (mnc-perdi).