Maharati News – Palangka Raya, Menjamurnya menara pemancar telekomunikasi di Kota Palangka Raya, kian mendapat perhatian dari pemerintah.
Perhatian tersebut terkait upaya pemerintah kota Palangka Raya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang dalam hal tersebut adalah tentang pajak dan retribusi.
Demi memuluskan rencana tersebut, Rombongan Pemerintah Kota Palangka Raya yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Amandus Frenaldy, didampingi Staf Ahli Walikota Palangka Raya, Plt. Kepala Dinas Kominfo SP, Kabag Hukum, dan OPD terkait, pun melakukan Kaji Banding ke Pemerintah Banjarbaru.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Banjarbaru, Asep Saputera, Jumat (10/6/2022).
Plt. Kepala Dinas Kominfo SP Kota Palangka Raya, Fifi Arfina menyampaikan, bahwa maksud dari kaji banding tersebut dalam rangka mempelajari dasar-dasar implementasi retribusi pengendalian menara yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk diimplementasikan di Kota Palangka Raya.
Berdasarkan data laporan Diskominfo Kota Banjarbaru, bahwa terdapat 132 menara yang terhitung dan mampu menghasilkan retribusi sejumlah Rp489 juta per tahun.
Penarikan retribusi pengendalian menara dilaksanakan oleh Diskominfo Kota Banjarbaru dengan dasar hukum salah satunya Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penetapan Formulasi Perhitungan dan Besaran Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Kami berharap, hasil dari kaji banding ini retribusi pengendalian menara bisa di implementasikan di Palangka Raya, terutama untuk PAD,” harap Fifi. (Perdi/MN).