Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks

Pemprov Kalteng Adakan Rapat Koordinasi ASN Bahas Jabatan Pelaksana

Palangka Raya | Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), mengadakan Rapat Koordinasi bagi Pemangku Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula BKD pada Jumat (25/10/2024).

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat yang membahas peran ASN dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif.

Kepala BKD Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana, membuka acara dan menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah tindak lanjut dari aturan baru pemerintah pusat.

“Rapat ini adalah tindak lanjut dari Peraturan MenpanRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenpanRB Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur tugas ASN dalam menjalankan jabatan pelaksana di instansi pemerintah,” jelas Lisda.

Lisda menambahkan, rapat koordinasi ini penting untuk memperjelas tugas dan fungsi ASN sebagai pelaksana dalam pelayanan publik. “Dengan adanya regulasi baru, kita harapkan ASN lebih memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam mendukung efektivitas pelayanan publik,” ungkapnya.

Selain membahas regulasi, rapat ini juga membicarakan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang harus disesuaikan dengan aturan. Hal ini dilakukan agar beban kerja setiap jabatan pelaksana dapat diatur secara proporsional.

“Kita ingin memastikan bahwa ASN di Kalimantan Tengah bekerja secara efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Lisda.

Lisda berharap, hasil dari rapat ini akan membantu meningkatkan kinerja ASN di Kalimantan Tengah, sekaligus menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

“Harapan kami, ASN bisa bekerja lebih baik dan terstruktur dalam menjalankan tugas-tugas mereka, sehingga pelayanan publik di Kalimantan Tengah semakin optimal,” tambahnya.

Dengan adanya koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah optimistis bahwa seluruh instansi bisa lebih selaras dalam menerapkan regulasi baru, demi peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat. (mnc-perdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *