Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks

Pemprov Kalteng Akan Gelar Rakor Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Tata Batas Harus Selesai Akhir Tahun 2023

Foto: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalteng H Aryawan

Maharati News – Palangka Raya,  Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Pengukuhan Pengurus DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Kalteng.

Kegiatan rakor peyelenggaraan Pemerintah Desa itu akan berlangsung pada hari Senin (13/11/23), di Aula Jayang Tingang (AJT) Komplek Kantor Gubernur Kalteng.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalteng H Aryawan menyampaikan, pihaknya mengundang kepala desa se-Kalteng untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam memberikan pelayanan yang lebih baik, dan utamanya membahas tentang tata batas wilaya desa.

“Ini sangat penting karena, Pemerintah Provinsi Kalteng dalam hal ini Dinas PMD Kalteng diberikan tenggat waktu oleh Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikan penetapan batas desa hingga akhir tahun 2023,” ucapnya.

Selanjutnya pada kesempatan itu, Pemprov Kalteng ingin membangun komitmen bersama dengan Pemerintah Kabupaten guna menyelesaikan percepatan penetapan batas desa tersebut. Karena tanpa ada komitmen yang kuat dari Kepala Daerah kepada jajarannya, penyelesaian tata batas ini akan sulit diselesaikan.

Apalagi dari 1.432 desa yang ada di Kalteng, baru 45 desa yang telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) dan Shapefile (SHP) batas wilayah desa. Sementara sisanya masih dalam proses, seperti penelusuran batas, verifikasi Badan Informasi Geospasial (BIG) dan penyusunan Perbup.

“Oleh karena itu kita menginginkan adanya komitmen kuat mulai dari kepala daerah, dinas teknis hingga ke camat dan lurah. Jika penetapan tata batas ini tidak selesai tepat waktu, ini akan berdampak pada terhambatnya perkembangan pembangunan desa di Kalteng,” jelas Aryawan.

“Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran berharap, Kepala Desa sebagai ujung tombak dalam pemerintahan di tingkat bawah agar lebih efektif dalam melaksanakan tugas, termasuk dalam penyelesaian tata batas wilayah desa sebagai bentuk pelayanan yang baik kepada masyarakat,” demikian Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng, H Aryawan. (Perdi/MN)

Penulis: Perdi Kastolani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *