MAHARATINEWS – Palangka Raya – Kewenangan pertambangan Galian C di Kalimantan Tengah kini berada di tingkat provinsi. Seluruh aktivitas pertambangan, terutama di sektor Galian C, wajib memiliki izin resmi agar dapat beroperasi secara legal dan bertanggung jawab.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. Vent Christway, ST., M.Si., menegaskan pentingnya kepemilikan izin dalam setiap kegiatan pertambangan. Menurutnya, masyarakat yang ingin menjalankan usaha pertambangan Galian C harus mengurus *Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB)* sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum memulai kegiatan pertambangan. Dengan adanya izin, aktivitas tersebut dapat terpantau dan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Vent dalam wawancara, Senin (24/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah memiliki aktivitas pertambangan Galian C. Hal ini disebabkan oleh tingginya permintaan material seperti pasir, batu, dan tanah urug untuk pembangunan perumahan serta infrastruktur.
Berdasarkan data per 31 Desember 2024, *Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah telah menerbitkan 115 SIPB* untuk pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Vent menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menertibkan sektor ini agar semua kegiatan berjalan sesuai aturan.
“Pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari masalah hukum hingga kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, kami terus melakukan pengawasan dan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya legalitas dalam kegiatan ini,” tambahnya.
Dinas ESDM juga berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi terkait prosedur perizinan dan praktik pertambangan yang ramah lingkungan. Edukasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat menjalankan usaha pertambangan secara berkelanjutan tanpa merusak ekosistem.
“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan pertambangan di Kalimantan Tengah tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. Kesadaran ini penting untuk menjaga keseimbangan alam,” jelas Vent.
Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang intensif, diharapkan seluruh pelaku usaha pertambangan Galian C dapat mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengurus izin agar prosesnya dapat berjalan lebih mudah dan transparan.
Vent berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja sama untuk menciptakan sistem pertambangan yang lebih tertib, legal, dan bertanggung jawab di Kalimantan Tengah. (mnc-red)