Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks

Penggelapan CPO Terungkap, Law Firm Sugi & Partner’s Apresiasi Polres Kotim

Kotawaringin Timur | Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dan penadahan Crude Palm Oil (CPO) dalam operasi, Sabtu (27/1/24) sekitar pukul 00.15 WIB.

Dalam operasi itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil tangki CPO di Jalan Soekarno Sampit, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, provinsi Kalteng.

Kasus indikasi dugaan Penggelapan dan Penadahan Minyak CPO Kelapa Sawit itu telah ditangani dan dalam proses penyidikan oleh Pihak Kepolisan Resor Kab. Kotim, Rabu (31/1/24).

Kesuksesan Polres Kotim mengungkap kasus itu mendapat apresiasi positif dari Law Firm Sugi & Partner’s yang berkantor di Jalan Hasan Mansur GG. Arefas No. 212, Kel. Baamang Tengah, Kec. Baaamang, Kab. Kotim.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja polres Kotim yang telah berhasil mengungkap kasus adanya dugaan penggelapan dan penadahan minyak CPO yang marak terjadi dan merupakan sebuah femomena sosial yang hingga saat ini masih belum dapat ditertibkan secara Komprehensif dikota Sampit,” kata Sugianto A, S.H didampingi Nitro Abditya, S.H. dikantornya.

Sugi menjelaskan, faktor penyebab terjadinya tindakan ini tidak lain dikarenakan permasalaha ekonomi dan beban biaya hidup yang tinggi.

“Celah pengawasan yang minim dari pihak-pihak terkait, permainan mafia, gaji kecil yang mungkin jauh dari UMK ataupun kadang ditunda-tunda pembayarannya, hingga faktor-faktor sosial mapun psikologisnya lainnya, juga menjadi pemicu tindakan kriminal tersebut,” ucapnya.

Sambung Sugi, apapun dalihnya tetap saja hal itu sudah termasuk menyalahi aturan, dan kami selaku law firm menanti tindakan tegas secara hukum oleh jajaran kepolisian terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana.

“Tidak lupa juga kami memberikan masukan kepada penegak hukum agar menganalisa secara mendalam terkait akar permasalahannya, serta sebab terkait tindakan pidana tersebut bisa terjadi,” ujar Sugi.

Tidak lain agar aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan preventif, sehingga tindakan pidana terkait dugaan pidana penggelapan dan penadahan minyak CPO dikota Sampit (Kotawaringin Timur) tidak terjadi lagi atau sekurang-kurangnya menjadi berkurang. (Perdi/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *