Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks
Berita  

Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Sampit Terima Kunjungan Tim Kuasa Hukum

Kotawaringin Timur | Di tengah kesibukan dan tantangan yang dihadapi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga hak-hak warga binaan, Kamis (10/10/24).

Pada hari tersebut, Lapas Sampit menerima dan memfasilitasi kunjungan tim kuasa hukum salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kunjungan ini merupakan bagian dari hak hukum WBP yang difasilitasi oleh pihak Lapas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertemuan ini diadakan di ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Lapas Sampit. Menurut Kalapas Sampit, Meldy Putera, kunjungan tersebut bukan hanya soal mematuhi aturan, melainkan juga bentuk penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap warga binaan, termasuk hak untuk memperoleh kepastian hukum.

“Kami ingin siapapun yang masuk ke Lapas Sampit mendapatkan pelayanan secara optimal dalam memperoleh kepastian hukum, sebagai salah satu hak dasar yang mereka miliki,” ujar Meldy dengan nada penuh empati.

“Lapas bukan hanya tempat penahanan, tetapi juga tempat di mana kita memberikan kesempatan kepada mereka untuk menegakkan hak mereka, termasuk hak hukum,” lanjutnya.

Meldy menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana memiliki hak untuk menerima atau menolak kunjungan dari advokat, keluarga, atau masyarakat.

“Kami selalu berpegang teguh pada aturan. Dalam Pasal 9 huruf l, jelas disebutkan bahwa narapidana berhak menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, atau pendamping. Ini adalah bagian dari hak asasi yang harus dipenuhi, dan kami di Lapas Sampit memastikan hak tersebut dijaga dengan baik,” tegas Meldy.

Lebih dari sekadar menjalankan aturan, Lapas Sampit berupaya untuk menciptakan suasana yang mendukung proses pendampingan hukum bagi para warga binaan.

“Kami memahami bahwa dalam situasi seperti ini, warga binaan sangat membutuhkan kepastian dan keadilan hukum. Oleh karena itu, kami memberikan akses penuh kepada kuasa hukum untuk berkomunikasi dan mendampingi WBP sesuai dengan kebutuhan mereka. Kami percaya bahwa dukungan hukum yang memadai dapat membantu mereka menghadapi proses hukum dengan lebih baik,” tambah Meldy.

Dengan adanya pertemuan ini menjadi bukti bahwa Lapas Sampit tidak hanya menjalankan fungsinya sebagai tempat pembinaan, tetapi juga memastikan setiap warga binaan memperoleh hak-hak mereka, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum yang memadai. Proses hukum yang adil dan transparan, menurut Meldy, adalah fondasi dari rehabilitasi yang efektif.

“Setiap individu yang ada di dalam Lapas berhak untuk diperlakukan secara manusiawi, dan salah satu bentuknya adalah memastikan bahwa hak hukum mereka tetap terjaga. Kami di Lapas Sampit percaya bahwa dalam setiap proses pembinaan, aspek hukum harus mendapatkan perhatian yang serius. Kami tidak hanya ingin menjadi tempat pembinaan, tetapi juga tempat di mana keadilan ditegakkan,” tutur Meldy.

Dengan adanya kunjungan ini, Lapas Sampit berharap dapat terus menjadi lembaga yang mengutamakan hak-hak narapidana, termasuk hak hukum mereka. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik, demi kepastian hukum dan hak-hak warga binaan yang ada di sini. Kami akan terus berupaya agar warga binaan dapat menjalani masa hukuman mereka dengan rasa keadilan dan perlakuan yang layak,” pungkas Meldy.

Kunjungan ini bukan hanya soal formalitas, tetapi menjadi simbol penting tentang bagaimana sebuah lembaga pemasyarakatan dapat memainkan peran lebih besar dalam mendukung keadilan dan kepastian hukum bagi warganya. Di balik jeruji, hak-hak tetap harus ditegakkan, dan Lapas Sampit memastikan itu dilakukan dengan penuh tanggung jawab. (mnc-perdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *