MAHARATINEWS – Lamandau, Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang dilakukan oleh seorang warga Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara.
Dalam konferensi pers di Joglo Polres Lamandau, Jumat (21/02/2025), Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku berinisial DS (22) menggunakan modus transfer melalui agen layanan keuangan BRI-Link.
“Pelaku mentransfer uang sebanyak Rp19 juta melalui agen BRI-Link. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata uang yang digunakan adalah uang palsu yang diperoleh secara online,” ujar AKBP Bronto Budiyono.
Menurut Kapolres, DS mendapatkan uang palsu dengan membelinya melalui aplikasi Lazada seharga Rp131.000 untuk 1.000 lembar uang palsu. Transaksi dilakukan menggunakan sistem Cash On Delivery (COD), sehingga pelaku bisa menerima uang palsu tanpa ketahuan oleh penjual atau pihak pengiriman.
Kasat Reskrim Polres Lamandau, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K., menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran uang palsu di wilayah Lamandau. Tim Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi, tim kami segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti uang palsu. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya, namun kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain,” jelas AKP Eka Palti.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Kapolres Lamandau mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai, terutama dalam transaksi besar. Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan uang dengan ciri mencurigakan atau mengalami kasus serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Jika menemukan uang dengan kualitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolres.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya uang palsu semakin meningkat. Kepolisian akan terus melakukan patroli dan sosialisasi untuk mencegah peredaran uang palsu di wilayah Lamandau dan sekitarnya. (mnc-red)