Palangka Raya | Setelah terjadinya kenaikan harga minyak sawit (CPO) pada perhitungan harga dua periode sebelumnya, harga CPO Kalimantan Tengah (Kalteng) pada perhitungan periode II bulan April 2024 mengalami penurunan, demikian pula halnya dengan harga TBS pada umur tanaman 10 – 20 tahun turun sebesar Rp190,62,-.
Hal itu disampaikan Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor saat rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, periode II bulan April 2024, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Provinsj Kalteng, Selasa (7/5/24).
Harga yang telah ditetapkan tersebut merupakan harga pembelian tandan buah segar (TBS) produksi pekebun, berlaku untuk pembayaran tanggal 16 s.d. 30 April 2024, sebagai patokan terendah untuk pembayaran harga TBS kelapa sawit bagi pekebun mitra di Kalteng.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengolahan data dari 17 perusahaan yang telah mengirimkan data untuk perhitungan harga tersebut, maka telah ditetapkan harga TBS pada periode II bulan April 2024 adalah sebagai berikut : harga minyak sawit (CPO) Kalteng sebesar Rp12.143,70,- bergerak turun dari harga pada periode sebelumnya yaitu Rp13.222,96,- (per Kg + PPN).
Namun harga inti sawit (PK) naik menjadi Rp7.394,29,- dari harga sebelumnya Rp6.978,90,- sedangkan untuk indeks “K” masih menggunakan angka 89,27%. Sehingga dari hasil perhitungan yang telah dilakukan, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode II bulan April 2024.
Kebaikan harga itu dapat terlihat dar umur tanaman, yaitu pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp1.985,04, umur 4 (empat) tahun Rp2.168,50, umur 5 (lima) tahun Rp2.343,14, dan umur 6 (enam) tahun Rp2.411,35. Selanjutnya, pada umur 7 (tujuh) tahun Rp2.458,96, umur 8 (delapan) tahun Rp2.569,40, umur 9 (sembilan) tahun Rp2.637,18 dan umur 10 – 20 tahun Rp2.714,73,-.
Hadir pada kegiatan ini, dari GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan Koperasi, serta Dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/Kota. (mnc-perdi).