Palangka Raya | Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode II bulan Oktober 2024. Rapat penetapan harga ini digelar di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng pada Selasa (5/11/24).
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, H. Rizky Ramdahan Badjuri, menjelaskan bahwa rapat penetapan harga ini rutin dilakukan setiap bulan untuk memastikan harga yang wajar bagi pekebun mitra.
“Walaupun variasi harga di lapangan masih terjadi, patokan harga ini diharapkan menjadi standar bagi pabrik kelapa sawit (PKS) untuk membayar pekebun mitra,” ujarnya.
Rapat tersebut memutuskan harga CPO Kalteng naik sebesar Rp230,87 menjadi Rp13.881,71 per kilogram, sedangkan harga inti sawit (PK) naik Rp175,54 menjadi Rp9.560,33 per kilogram.
Berdasarkan data terebut, harga TBS untuk berbagai umur tanaman juga mengalami kenaikan. Misalnya, TBS tanaman umur 10-20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.191,44 per kilogram.
“Kenaikan ini diharapkan membawa manfaat bagi pekebun mitra dan menjadi acuan pembayaran yang wajar,” tambah Rizky. Harga TBS yang ditetapkan berlaku mulai 16 hingga 31 Oktober 2024.
Selain penetapan harga, rapat ini dilanjutkan dengan sosialisasi kajian potensi rendemen CPO dan inti sawit di Kalteng oleh Nasrul Abdi Hasibuan dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan kualitas produksi sawit di wilayah Kalimantan Tengah. (mnc-red)