Palangka Raya | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng, memperkuat komitmen untuk memastikan keadilan bagi Warga Binaan melalui layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Pada Kamis, 24 Oktober 2024, Posbakum kembali membuka layanan bagi Warga Binaan yang membutuhkan pendampingan hukum, khususnya mereka yang kurang mampu.
Posbakum ini dirancang untuk membantu Warga Binaan memahami hak-hak mereka dan mendapatkan bantuan hukum yang layak. Tim ahli hukum siap mendampingi Warga Binaan dalam berbagai proses hukum, dari konsultasi awal hingga persidangan.
“Kami ingin memastikan setiap Warga Binaan mendapatkan akses hukum yang adil dan merata,” jelas Meldy Putera, Kepala Lapas Kelas IIB Sampit.
Meldy menekankan bahwa Posbakum merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi hak dasar semua warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa hukuman.
“Dengan adanya Posbakum, kami berharap proses hukum bagi Warga Binaan menjadi lebih transparan dan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap sistem hukum yang ada,” tambahnya.
Selain itu, layanan Posbakum ini diharapkan menjadi langkah nyata Lapas Sampit dalam menciptakan lingkungan yang menghargai hak-hak setiap Warga Binaan. Ini juga bagian dari upaya mempersiapkan mereka untuk reintegrasi sosial setelah selesai menjalani hukuman.
“Kami ingin memastikan bahwa Warga Binaan tidak hanya dihukum, tetapi juga diberdayakan dengan akses keadilan yang seharusnya mereka miliki,” tutup Achmad Ghajali, kontributor Humas Lapas Sampit. (mnc-perdi)