Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks
Berita  

Polemik Putusan TPP, Pimpinan Sidang Jelaskan Ada Pasal 11

Maharati News – Palangka Raya, Keputusan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) mengumumkan dua calon tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon Ketua Umum KONI Kalteng 2023-2027 menuai protes.
Akibat dari keputusan itu tahapan musyawarah kemudian dilanjutkan dan diputuskan untuk dikembalikan ke forum diskusi.

Ketua Pimpinan Sidang Musorprovlub KONI Kalteng, Ahyar Umar, menjelaskan, mereka tengah memeriksa hasil laporan yang diajukan oleh TPP. TPP telah menyatakan bahwa hanya satu orang yang memenuhi syarat dan berhasil lolos sebagai calon ketua, yaitu Christian Sancho.

“Keputusan TPP hanya menyatakan satu calon yang lolos. Setelah ini, kita akan melanjutkan sidang, dan apakah seorang calon dapat dianggap sah atau tidak akan menjadi keputusan yang akan dibahas di dalam forum,” kata Ahyar Umar, yang didampingi oleh Ade Supriadi, Kamis (24/8/23).

Ahyar menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan pasal 11 dalam tata tertib Musorprovlub. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa jika terjadi perbedaan pendapat, keputusan akan diambil melalui sistem voting.

Pada hari kedua Musprovlub KONI Kalteng, kehadiran hanya diisi oleh dua bakal calon, yakni Yuwensi yang dinyatakan tidak lolos, serta Christian Sancho yang berhasil melewati seleksi TPP.

Agustiar Sabran, calon yang juga tidak lolos karena tidak memenuhi beberapa persyaratan, sekali lagi tidak hadir dalam acara tersebut.

Saat ia mengambil formulir pendaftaran dan mengembalikannya, Agustiar Sabran juga tidak menghadirkan diri, dan kehadirannya diwakili oleh Ade Supriadi. (Perdi/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *